Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
8. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN/BMD.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Penata Laksana Barang.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Lakasana Barang baik perorangan atau kelompok di bidang penata Lakasana Barang.
19. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir;
dan
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir;
dan
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/BMD; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pengelolaan BMN/BMD, meliputi:
1. perencanaan kebutuhan BMN/BMD untuk pengadaan dan pemeliharaan;
2. penggunaan BMN/BMD;
3. pemanfaatan BMN/BMD berupa sewa dan pinjam pakai;
4. pengamanan dan pemeliharaan BMN/BMD;
5. pemindahtanganan BMN/BMD berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
6. pemusnahan BMN/BMD;
7. penghapusan BMN/BMD;
8. penatausahaan BMN/BMD berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
9. pengawasan dan pengendalian BMN/BMD.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Pengelolaan BMN/BMD;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN/BMD; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/BMD;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Laksana Barang sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
Article 9
(1) Penata Laksana Barang dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Laksana Barang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
b. Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dan perolehan Angka Kredit, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/BMD; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pengelolaan BMN/BMD, meliputi:
1. perencanaan kebutuhan BMN/BMD untuk pengadaan dan pemeliharaan;
2. penggunaan BMN/BMD;
3. pemanfaatan BMN/BMD berupa sewa dan pinjam pakai;
4. pengamanan dan pemeliharaan BMN/BMD;
5. pemindahtanganan BMN/BMD berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
6. pemusnahan BMN/BMD;
7. penghapusan BMN/BMD;
8. penatausahaan BMN/BMD berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
9. pengawasan dan pengendalian BMN/BMD.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Pengelolaan BMN/BMD;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN/BMD; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/BMD;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Laksana Barang sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(1) Penata Laksana Barang dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Laksana Barang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
b. Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Penata Laksana Barang yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dan perolehan Angka Kredit, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan jenjang jabatan Penata Laksana Barang Penyelia.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan jenjang jabatan Penata Laksana Barang Penyelia.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. ruang lingkup bidang Pengelolaan BMN/BMD;
b. nilai dan kompleksitas BMN/BMD; dan
c. kuantitas BMN/BMD.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. ruang lingkup bidang Pengelolaan BMN/BMD;
b. nilai dan kompleksitas BMN/BMD; dan
c. kuantitas BMN/BMD.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan BMN/BMD.
(5) Penata Laksana Barang yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD sejak diangkat sebagai PNS, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat diperhitungkan Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) PNS yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan BMN/BMD.
(5) Penata Laksana Barang yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD sejak diangkat sebagai PNS, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat diperhitungkan Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Penata Laksana Barang melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang Pengelolaan BMN/BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus selesai ditetapkan paling lambat 27 April 2020.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan Uji kompetensi bagi Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari
2022.
BAB VII
TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Laksana Barang yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penata Laksana Barang yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) untuk Penata Laksana Barang Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Barang Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Laksana Barang Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) untuk Penata Laksana Barang Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Barang Penyelia.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Laksana Barang Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata Laksana Barang disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung;
b. SKP Penata Laksana Barang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penata Laksana Barang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran
kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata Laksana Barang disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung;
b. SKP Penata Laksana Barang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penata Laksana Barang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.
(1) Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran
kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Penata Laksana Barang kepada pimpinan unit kerja melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Laksana Barang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan dokumen pendukung.
(6) Atasan langsung Penata Laksana Barang menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimanan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Penata Laksana Barang kepada pimpinan unit kerja melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Laksana Barang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan dokumen pendukung.
(6) Atasan langsung Penata Laksana Barang menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimanan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Penata Laksana Barang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Penata laksana barang, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Penata Laksana Barang yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengelolaan BMN pada Kementerian Keuangan/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana Barang maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penata Laksana Barang.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Article 27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana Barang maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penata Laksana Barang.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan menjadi Penata Laksana Barang Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Penata Laksana Barang Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan Penata Laksana Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia sebagaimana dimaksud pada pasal (3) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Penata Laksana Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Mahir.
(6) Penata Laksana Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, dan/atau pengembangan profesi.
(7) Penata Laksana Barang yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
(8) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan menjadi Penata Laksana Barang Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Penata Laksana Barang Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan Penata Laksana Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia sebagaimana dimaksud pada pasal (3) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Penata Laksana Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Mahir.
(6) Penata Laksana Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, dan/atau pengembangan profesi.
(7) Penata Laksana Barang yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
(8) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS pada Kementerian/Lembaga yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, Pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penata Laksana Barang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk mempertahankan kompetensi sebagai Penata Laksana Barang (maintain rating), seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi yang ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penata Laksana Barang didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
(1) Penata Laksana Barang diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penata Laksana Barang diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang, dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang pada saat diangkat memiliki Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
dan
b. Penata Laksana Barang pada saat diangkat memiliki Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(5) Penata Laksana Barang yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Penata Laksana Barang melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang Pengelolaan BMN/BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus selesai ditetapkan paling lambat 27 April 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Penata Laksana Barang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Laksana Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Penata laksana barang, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Penata Laksana Barang yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengelolaan BMN pada Kementerian Keuangan/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS pada Kementerian/Lembaga yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, Pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penata Laksana Barang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.