Correct Article 19
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pengelola PBJ ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ wajib memperoleh hasil kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional PPBJ digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction
