Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction