Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah paket yang dikerjakan; b. jumlah total anggaran untuk pengadaan barang/ jasa; dan c. jenis metode pemilihan penyedia. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction