Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional PPBJ sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction