Correct Article 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Your Correction
