Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Your Correction