Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama; b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Your Correction