Correct Article 4
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Your Correction
