Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.