Article 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.