Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler. (2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung. (3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Your Correction