Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.
Your Correction
