Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama, jabatan; dan
c. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga peserta yang merupakan penyandang disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi.
(4) Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.
(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas terkait dengan hasil seleksi.
Your Correction
