Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi;
c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi yang meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. melakukan validasi hasil seleksi; dan
e. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai
berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK; dan
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.
Your Correction
