Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mempersiapkan aplikasi registrasi;
b. membuka akses pemberian PIN Registrasi;
c. memastikan semua komputer client terkoneksi dengan server;
d. memastikan sistem sarana dan prasarana
pengawasan berfungsi dengan baik;
e. memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
f. menandatangani daftar hadir registrasi;
g. memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
h. mengarahkan posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
i. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT;
j. melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
k. memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
l. memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
m. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
n. memastikan livescore untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
o. mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
p. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
q. Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang sudah ditandatangani;
r. Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi
melalui aplikasi SIMFLEK.
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
b. memverifikasi kesesuaian data peserta;
c. melakukan pemberian PIN registrasi kepada peserta seleksi;
d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi;
e. bertanggung jawab untuk menyampaikan tata tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
g. bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan masuk;
h. melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta dan memberikan kertas coretan sebelum memasuki ruang seleksi;
i. menerima dan menandatangani hasil seleksi per sesi;
j. menerima dan menandatangani serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier, kecuali huruf c.
(5) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.
Your Correction
