Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi. (2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan paling kurang sebagai berikut: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan mengisi form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server induk BKN serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK; d. penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN wajib menyiapkan server cadangan yang akan digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada server induk BKN; e. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode daring atau semi daring; f. dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN penundaan pelaksanaan seleksi. (3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan; b. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan menandatangani form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction