Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Persiapan seleksi selain ASN paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada
Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan PPSS untuk menyiapkan bahan teknis Perjanjian Kerja Sama;
c. PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan membuat draf surat jawaban untuk diajukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
d. PPSS berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi kerja sama untuk menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja sama;
e. apabila Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyetujui draf surat jawaban sebagaimana pada huruf c, maka PPSS mengirimkan surat jawaban kepada instansi;
f. PPSS dan instansi menyusun draf perjanjian kerjasama untuk mendapatkan kesepakatan yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Utama BKN;
g. draf perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Instansi dan Sekretaris Utama BKN setelah mendapatkan paraf Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi selain ASN yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS
b. dalam hal diperlukan, PPSS dapat meminta instansi menyiapkan soal seleksi selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi;
c. penyampaian soal seleksi selain ASN kepada PPSS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi;
e. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN; dan
f. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
g. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi selain ASN berdasarkan NTPN;
h. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
i. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
j. jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Your Correction
