Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Persiapan seleksi pengembangan karier paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
b. berdasarkan disposisi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS;
b. PPSS dapat menyiapkan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP sesuai dengan jenis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan;
c. apabila seleksi pengembangan karier memerlukan bahan materi soal untuk penyusunan soal oleh tim penyusun soal PPSS, instansi wajib mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. apabila PPSS tidak menyediakan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP, instansi wajib menyediakan soal seleksi pengembangan karier tersebut;
e. penyampaian soal seleksi pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada PPSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
f. Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
g. Instansi melakukan pembayaran PNBP sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
h. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
i. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Your Correction
