Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan paling kurang meliputi: a. proses koordinasi; b. penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan c. menyiapkan database ujian. (2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN. (3) Penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. data peserta yang telah ditarik dari SSCASN yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN menjadi dasar pembuatan Kode Billing melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) guna proses pembayaran PNBP; b. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu sebagai berikut: 1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing; 2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing; dan 3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN; c. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing; dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing. d. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi Sekolah Kedinasan berdasarkan NTPN; e. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi; f. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; g. setelah berkoordinasi dengan PPSS, instansi wajib berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN sesuai dengan lokasi seleksi; h. instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf f dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya. (4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Your Correction