Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain: a. proses koordinasi; b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan c. menyiapkan database ujian. (2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN. (3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi; b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya. (4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Your Correction