Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN.
(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengintegrasikan program, dan mengevaluasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Your Correction
