Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.
Your Correction
