Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana program dan anggaran BKN. (2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program dan anggaran BKN. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Your Correction