Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Your Correction
