Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran;
b. penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Your Correction
