Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara; j. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian; k. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi; l. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara; m. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; n. Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan o. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
Your Correction