Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.
PENDAHULUAN A.
UMUM
1. Dalam Pasal 288 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian PNS di lingkungan instansi pusat dan PNS di lingkungan instansi daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
2. Dalam Pasal 289 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa PRESIDEN dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama, kepada PPK.
3. Dalam Pasal 306 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh
atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
B.
TUJUAN Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
C.
PENGERTIAN Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
4. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
5. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
6. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG negara dari PNS, penerima pensiun PNS, atau penerima pensiun Janda/Duda PNS.
7. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
8. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
9. Pertimbangan Teknis Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS adalah pertimbangan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
D.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan yaitu Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
II. TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS A.
PENGUSULAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang Mencapai BUP Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang mencapai BUP dilakukan sebagai berikut:
a. Persiapan 1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyusun daftar nominatif dan menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang akan mencapai BUP berbasis SAPK.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nominatif kepada instansi dan DPCP kepada PNS yang akan mencapai BUP melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai BUP yang dapat diunduh melalui SAPK.
3) Daftar nominatif dan DPCP sebagaimana dimaksud pada angka 2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Verifikasi Data 1) Daftar Nominatif PNS yang akan Mencapai BUP a) PPK masing-masing instansi atau pejabat yang ditunjuk setelah mengunduh daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2)
wajib melakukan pemeriksaan terhadap isi daftar nominatif.
b) Dalam hal terdapat perbedaan data dalam daftar nominatif, PPK wajib memperbaiki data yang belum sesuai pada SAPK kemudian mengunduh ulang daftar nominatif yang sudah benar.
c) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang menjadi kewenangan BKN, perbaikan dilakukan dengan mengirimkan data pendukung kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melalui SAPK.
d) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada huruf b) dan huruf c) dilaksanakan perbaikan dengan melakukan peremajaan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembangan database PNS.
2) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
a) PPK masing-masing instansi setelah mengunduh DPCP wajib menyiapkan DPCP yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru hasil unggahan SAPK dan menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan dalam rangkap 2 (dua) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
b) PNS yang telah menerima DPCP dalam rangkap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib memeriksa dan meneliti data yang tercantum dalam DPCP, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila data telah benar agar ditandatangani.
(2) Apabila terdapat perbedaan data tentang:
(a) nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari
Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan.
Contoh: perubahan nama dari Amir menjadi Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
(c) Pangkat/Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/PNS, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
(f) nama isteri/suami, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta nikah/karis/ karsu.
(g) nama anak, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta kelahiran.
(3) Selanjutnya PNS yang bersangkutan menulis dengan jelas alamat tempat tinggal sesudah pensiun pada DPCP tersebut.
c) PNS yang bersangkutan setelah menerima DPCP harus menandatangani dan menyerahkan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian dengan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja, untuk mendapat pengesahan.
d) PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian setelah menerima pengembalian DPCP tersebut harus menandatangani DPCP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
e) PPK masing-masing Instansi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan rekonsiliasi data PNS yang akan diberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daftar nominatif.
f) Dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf e) selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, PPK juga memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data berbasis SAPK dengan mengisi dan/atau mengunggah:
(1) Data pendukung jika ada perbedaan data;
(2) DPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian;
(3) Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian;
(4) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki JPT Pratama menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
(5) Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g) Formulir DPCP dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf f) angka (2), angka (4), dan angka (5) dapat diunduh pada aplikasi SAPK.
h) PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB) paling lambat 1 (satu) bulan setelah melakukan rekonsiliasi menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi PNS yang mencapai BUP kepada PRESIDEN atau PPK dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berbasis SAPK dengan menggunakan surat pengantar menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan mengunggah:
(1) Daftar nominatif hasil rekonsiliasi; dan
(2) Dokumen DPCP yang sudah ditandatangani.
i) Daftar nominatif dan Formulir DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf g) dibubuhi kode elektronik tertentu dari pejabat yang berwenang untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas, dan autentikasi secara elektronik.
j) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf i) digunakan sebagai identitas dari pejabat yang berwenang yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab atas pengusulan secara elektronik.
k) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf j) harus dapat dikenali dan dibaca oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
2. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Yang Belum Mencapai BUP
a. Pertimbangan teknis pensiun PNS yang belum mencapai BUP diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena:
1) Atas permintaan sendiri;
2) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
3) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
4) Melakukan tindak pidana/penyelewengan;
5) Pelanggaran disiplin;
6) Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota;
7) Menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus parpol;
8) Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; dan 9) Pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan
negara, menggunakan ijazah palsu atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
b. Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang belum mencapai BUP dilakukan sebagai berikut:
1) Persiapan a) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang akan diberhentikan berbasis SAPK.
b) DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf a) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2) Verifikasi Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) a) PPK masing-masing instansi setelah mengunduh DPCP wajib menyiapkan DPCP yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru hasil unggahan SAPK dan menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan dalam rangkap 2 (dua) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
b) PNS yang telah menerima DPCP dalam rangkap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib memeriksa dan meneliti data yang tercantum dalam DPCP, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila data telah benar agar ditandatangani.
(2) Apabila terdapat perbedaan data tentang:
(a) nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan.
Contoh: perubahan nama dari Amir menjadi
Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai
CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
(c) Pangkat/Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/PNS, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
(f) nama isteri/suami, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta nikah/karis/ karsu.
(g) nama anak, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta kelahiran.
(3) Selanjutnya PNS yang bersangkutan menulis dengan jelas alamat tempat tinggal sesudah pensiun pada DPCP tersebut.
c) PNS yang bersangkutan setelah menerima DPCP harus menandatangani dan menyerahkan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, untuk mendapat pengesahan.
d) PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian setelah menerima pengembalian DPCP tersebut harus menandatangani DPCP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
e) PPK masing-masing Instansi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat
lain yang ditunjuk melakukan rekonsiliasi data PNS yang akan diberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
f) Dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf e) selain menyampaikan perbaikan DPCP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, PPK juga memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data berbasis SAPK dengan mengunggah:
(1) Data pendukung jika ada perbedaan data;
(2) DPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian; dan
(3) Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g) Formulir DPCP dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf f) angka (2) dan angka (3) dapat diunduh pada aplikasi SAPK.
h) PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah melakukan rekonsiliasi menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi PNS yang akan diberhentikan kepada PRESIDEN atau
PPK dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berbasis SAPK dengan menggunakan surat pengantar menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan mengunggah dokumen DPCP yang sudah ditandatangani.
i) Formulir DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf g) dibubuhi kode elektronik tertentu dari pejabat yang berwenang untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas, dan autentikasi secara elektronik.
j) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf i) digunakan sebagai identitas dari pejabat yang berwenang yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab atas pengusulan secara elektronik.
k) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf j) harus dapat dikenali dan dibaca oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
c. Khusus untuk usul permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) juga melampirkan surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS.
d. Khusus untuk usul permohonan berhenti karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) juga melampirkan surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu.
e. Khusus untuk usul permohonan berhenti karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) juga melampirkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.
f. Khusus untuk usul permohonan berhenti karena tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9) juga melampirkan surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak melaporkan diri setelah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
3. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS
a. Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS diberikan kepada Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang.
b. Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS dilakukan sebagai berikut:
1) Persiapan a) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang berbasis SAPK.
b) DPCP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2) Verifikasi Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) a) PPK masing-masing instansi setelah mengunduh DPCP wajib menyiapkan DPCP yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru Janda/Duda hasil unggahan SAPK dan menyampaikan kepada Janda/Duda PNS yang meninggal dunia dalam
rangkap 2 (dua) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
b) Janda/Duda PNS yang meninggal dunia yang telah menerima DPCP dalam rangkap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib memeriksa dan meneliti data yang tercantum dalam DPCP, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila data telah benar agar ditandatangani.
(2) Apabila terdapat perbedaan data tentang:
(a) nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan.
Contoh: perubahan nama dari Amir menjadi
Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
(c) Pangkat/Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/PNS, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
(f) nama isteri/suami, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta nikah/karis/ karsu.
(g) nama anak, agar dibuktikan dengan salinan/fotokopi sah akta kelahiran.
(3) Selanjutnya Janda/Duda PNS yang meninggal dunia menulis dengan jelas alamat tempat tinggal sesudah pensiun pada DPCP tersebut.
c) Janda/Duda PNS yang meninggal dunia setelah menerima DPCP harus menandatangani dan menyerahkan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, untuk mendapat pengesahan.
d) PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian setelah menerima pengembalian DPCP tersebut harus menandatangani DPCP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
e) PPK masing-masing Instansi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan rekonsiliasi data PNS yang meninggal dunia yang akan diberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
f) Dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf e) selain menyampaikan perbaikan DPCP kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, PPK juga memperbaiki perbedaan dan melengkapi kekurangan data berbasis SAPK dengan mengunggah:
(1) Data pendukung jika ada perbedaan data;
(2) DPCP yang ditandatangani oleh Janda/Duda PNS yang meninggal dunia dan PPK atau
pejabat yang ditunjuk melalui pejabat pengelola kepegawaian;
(3) Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian;
(4) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
(5) Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g) Formulir DPCP dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf f) angka (2), angka (4), dan angka (5) dapat diunduh pada aplikasi SAPK.
h) PPK atau Pejabat yang Berwenang (PyB) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah melakukan rekonsiliasi menyampaikan usul
pemberian pertimbangan teknis pensiun janda/duda PNS kepada PRESIDEN atau PPK dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berbasis SAPK dengan menggunakan surat pengantar menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan mengunggah dokumen DPCP yang sudah ditandatangani.
i) Formulir DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf g) dibubuhi kode elektronik tertentu dari pejabat yang berwenang untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas, dan autentikasi secara elektronik.
j) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf i) digunakan sebagai identitas dari pejabat yang berwenang yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab atas pengusulan secara elektronik.
k) Kode elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf j) harus dapat dikenali dan dibaca oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
c. Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang meninggal dunia, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
d. Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga melampirkan Keputusan Penetapan Tewas dari PPK.
e. Khusus untuk usul permohonan pemberian pensiun Janda/Duda PNS yang dinyatakan hilang, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf b, juga melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib.
B.
PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS dilakukan sebagai berikut:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima tembusan usul pemberian pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS, memberikan pertimbangan teknis pemberian pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS kepada PRESIDEN atau PPK berbasis SAPK.
2. Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan setelah seluruh tahapan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada angka II huruf A dan dilakukan pemeriksaan akhir terhadap daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP, serta data pendukung lainnya berbasis SAPK.
3. Apabila berdasarkan pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditemukan ketidaksesuaian data/dokumen maka Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk memilih tombol BTL jika berkas tidak lengkap atau TMS jika tidak memenuhi syarat, kemudian mengembalikan usul pemberian pensiun tersebut kepada PPK berbasis SAPK.
4. Pemberian Pertimbangan Teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 berbentuk pertimbangan teknis elektronis.
5. Bentuk Pertimbangan Teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Anak Lampiran 6-a dan Anak Lampiran 6-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C.
PENYAMPAIAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PENETAPAN KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS Penyampaian pertimbangan teknis dan penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS dilakukan sebagai berikut:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Utama kepada PRESIDEN yang tembusannya disampaikan kepada PPK dan PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) berbasis SAPK.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS yang menduduki jabatan selain JPT Utama, JPT Madya, dan JF Utama kepada PPK yang tembusannya disampaikan kepada PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) berbasis SAPK.
3. PRESIDEN atau PPK setelah menerima pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Anak Lampiran 7-a, Anak Lampiran 7-b, Anak Lampiran 7-c, Anak Lampiran 7-d, Anak Lampiran 7-e, dan Anak Lampiran 7-f, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Dalam MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan sebagai berikut:
a. bagi PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
b. bagi PNS yang diberhentikan karena:
1) Atas permintaan sendiri;
2) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
3) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
4) Meninggal dunia, tewas, atau hilang;
5) Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota;
6) Menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus parpol;
7) Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; dan 8) Pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima.
c. Bagi PNS yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan dan karena pelanggaran disiplin ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima.
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS bagi PNS yang bekerja pada instansi Pusat di daerah dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai wilayah kerjanya.
2. Dalam hal isteri/isteri-isteri/suami/anak penerima pensiun tidak tercantum dalam Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS yang bersangkutan maka hak pensiun Janda/Duda ditetapkan kembali dengan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Untuk menjamin kebenaran data dan keabsahan dokumen, PPK wajib menggunakan SAPK dalam MENETAPKAN keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan Janda/Duda PNS.
4. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara Penetapan Pertimbangan Teknis dan Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
IV. PENUTUP
1. Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Ttd
BIMA HARIA WIBISANA
ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR -- TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH SURAT PERNYATAAN TENTANG TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT NOMOR : ………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang :
Jabatan :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Pegawai Negeri Sipil,
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang :
Jabatan :
Instansi :
dalam satu tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari ternyata isi surat pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian bagi negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
……………, ……………………………………
.........................................................................
………………………………………*) ……………………………………… NIP.
CONTOH SURAT PERNYATAAN TENTANG TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
NOMOR : ………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang :
Jabatan :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Pegawai Negeri Sipil, Nama :
NIP :
Pangkat/golongan ruang :
Jabatan :
Instansi :
tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari ternyata isi surat pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka saya bersedia menanggung kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
……………, ……………………………………
.........................................................................
………………………………………*) ……………………………………… NIP.
Catatan :
*) dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
ANAK LAMPIRAN 4 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ANAK LAMPIRAN 5 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH SURAT PENGANTAR PENSIUN DARI INSTANSI
LOGO INSTANSI
NAMA INSTANSI :
ALAMAT INSTANSI
Lokasi, Tgl Bulan Tahun
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada Yth,
Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
di ...............................................................
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 306 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberian pensiun bagi PNS/pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh PRESIDEN/PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan dengan hormat permohonan pertimbangan teknis pemberian pensiun PNS/pensiun janda/duda PNS atas nama .............. NIP ........... dkk...... sebanyak ........ orang.
3. Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan kelengkapan bahan sebagaimana terlampir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
……………, ……………………………………
a.n.MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA
……………………………………… ……………………………………… NIP.