Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Arsip Substantif BKN terdiri atas: a. pembinaan manajemen kepegawaian; b. peraturan perundangan; c. mutasi kepegawaian; d. sistem informasi kepegawaian; e. pengawasan dan pengendalian kepegawaian; f. kebutuhan pegawai; g. pembinaan jabatan fungsional kepegawaian; h. pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil negara; i. penilaian kompetensi aparatur sipil negara; j. pengembangan aparatur sipil negara; dan k. konsultasi dan bantuan hukum. (2) Jenis Arsip Fasilitatif BKN terdiri atas: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. organisasi dan tata laksana; e. kearsipan; f. perlengkapan; g. kerumahtanggaan; h. hubungan masyarakat; dan i. audit internal.
Your Correction