Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Jenis Arsip Substantif BKN terdiri atas:
a. pembinaan manajemen kepegawaian;
b. peraturan perundangan;
c. mutasi kepegawaian;
d. sistem informasi kepegawaian;
e. pengawasan dan pengendalian kepegawaian;
f. kebutuhan pegawai;
g. pembinaan jabatan fungsional kepegawaian;
h. pengembangan sistem rekrutmen aparatur sipil negara;
i. penilaian kompetensi aparatur sipil negara;
j. pengembangan aparatur sipil negara; dan
k. konsultasi dan bantuan hukum.
(2) Jenis Arsip Fasilitatif BKN terdiri atas:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian;
d. organisasi dan tata laksana;
e. kearsipan;
f. perlengkapan;
g. kerumahtanggaan;
h. hubungan masyarakat; dan
i. audit internal.
Your Correction
