Correct Article 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) JRA BKN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan BKN.
(2) JRA BKN memuat jenis Arsip, retensi Arsip dan keterangan.
(3) JRA BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
(4) Ketentuan mengenai JRA Substantif dan JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
