Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., NIP. 198912102010121002, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
2. Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
3. Pelaksanaan tugas di bidang analisis pengololaan keuangan APBN, sebesar 56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Suharno, SE, M.Si., NIP. 197403271994021003, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Perbendaharaan (SPKPP). Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Suharno, SE, M.Si., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendidikan Strata Dua (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
2. Diklat fungsional/teknis analisis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebesar 10 Angka Kredit;
3. Pelaksanaan tugas analisis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN
165 Angka Kredit;
4. Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit;
5. Penunjang tugas Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Suharno, SE, M.Si., sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
a. Analis Pengelola Keuangan APBN yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Triyanto, SE., NIP. 197204021993031003, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun rekomendasi rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,01= 0,008.
b. Analis Pengelola Keuangan APBN yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
Sdr. Ismail, S.ST. Ak. M.Comm., NIP. 19750617199511101, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada KPPN Surakarta, yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% x 0,01 = 0,01.
3. CONTOH PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mendapat tugas sebagai PPK dan PPSPM dapat melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsurnya sesuai dengan jenjangnya.
Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., NIP. 198912102012032001, Jabatan
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, diberikan tugas sebagai PPSPM, sehingga Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Tugas Kegiatan sebagai PPSPM dengan 12,5 AK
2. Menyusun analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran 0,4 AK
3. Menyusun analisis kesalahan Surat Perintah Membayar 0,4 AK
4. Menyusun analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana 0,4 AK
5. Menyusun analisis revolving uang persediaan 0,4 AK AK yang di diperoleh Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., dari kegiatan diatas adalah 14,1 AK
b. Selain pelaksanaan tugas pada unsurnya, Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagai PPK dan PPSPM dapat melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsur analisis laporan keuangan instansi sesuai dengan jenjangnya berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja.
Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., NIP. 198912102012032001, Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, diberikan tugas sebagai PPSPM, sehingga Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. melaksanakan tugas kegiatan sebagai PPSPM dengan 12,5 AK
2. melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain dengan 1,6 AK
3. melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsur analisis laporan keuangan instansi dengan 1,11 AK AK yang di diperoleh Sdr. Des Dhoni Wiastanto, SE., dari kegiatan diatas adalah 15,21 AK
4. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
a. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Farid Nurhidayat, SE., NIP.19870306201021001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, jabatan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan, yang
bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional/teknis bidang pengelolaan keuangan APBN sebesar 6 Angka Kredit.
b) Pelaksanaan tugas Pengujian dan Perintah Pembayaran sebesar 25 Angka Kredit.
c) Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
2) Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang perbendaharaan negara sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 38 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Strata-Satu (S1) sebesar 100 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 138 Angka Kredit. Maka Sdr. Farid Nurhidayat, SE diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
b. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdr. Yulianto, SE., LLM., NIP. 196707181993011002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Januari 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Juni 2019, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juli 1967.
5. CONTOH KENAIKAN JABATAN ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN AHLI MUDA KE AHLI MADYA.
Sdr. Ismail, SE, NIP. 197506171995111001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar
305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Ismail, SE, memperoleh Angka Kredit
dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2016, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN = 20 Angka Kredit 3) Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2016 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
b. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN = 18 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit 4) Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
c. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
= 6 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN = 20 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit 4) Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
d. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN = 20 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Ismail, SE, adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Ismail, SE, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling kurang 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a..
6. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
a. Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Triyanto, SE., NIP. 197204021993031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Triyanto, memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdri. Alfiah Kusumaningrum, NIP. 198910272010122003, pangkat Penata Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2017, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama.
Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 160.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yaitu 150 Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Alfiah Kusumaningrum, memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat.
Sdr. Muji Harto Pangestu, SE, NIP. 198909162010121001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, dengan Angka Kredit sebesar 125.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdr. Muji Harto Pangestu, SE, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yaitu sebesar 205.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, Sdr. Muji Harto Pangestu, SE, harus mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 50 = 10.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang ………. dengan angka kredit sebesar …….
(…………….) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER- PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ………..
(…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan;;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......…… Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH JUMLAH 65%
A Pendidikan Sekolah
100 - B Perolehan Angka Kredit dari:
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang pengelolaan keuangan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
65%
b. Perikatan Penyelesaian Tagihan
65%
c. Pelaksanaan Perintah Pembayaran
65%
d. Kebendaharaan
65%
e. Pengelolaan administrasi belanja pegawai
65%
f. Penyiapan analisis laporan keuangan instansi
65%
g. Pengembangan Profesi
65% Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
X
Kegiatan Penunjang Analis Pengelola Keuangan APBN
X Jumlah Unsur Penunjang
X Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah angka kredit dari Pendidikan Sekolah X X X (A+B1) III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI disampaikan kepada:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Analis Pengelolaan Keuangan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;;
2. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;* Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ...........
TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT: ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang ......... dengan angka kredit sebesar ......
(…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR .............
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........) KEDUA :
...................... .................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR .............
TENTANG PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN melalui Promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama
: …………………….........................
b. NIP
: …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja
: …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........) KEDUA : .........................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN .................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
7. Jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN / TMT :
8. Masa Kerja golongan lama :
9. Masa Kerja golongan baru :
10. Unit Kerja :
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN
.........................
3. PELAKSANAAN PERINTAH PEMBAYARAN
………………………
4. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INSTANSI
……………………….
5. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
.....................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH SURAT
PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan perikatan dan penyelesaian tagihan sebagai PPK sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan perikatan dan penyelesaian tagihan sebagai PPK sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN PERINTAH PEMBAYARAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN PERINTAH PEMBAYARAN SEBAGAI PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (PPSPM)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan perintah pembayaran sebagai PPSPM sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INSTANSI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan analisis laporan keuangan instansi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIII PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ...................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP.....................
LAMPIRAN XIV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ....................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tangg al Satua n Hasil Jumlah Volume Kegiata n Angk a Kredi t Jumla h Angka Kredit Keterangan / bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ...................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: ...................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
CONTOH SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
.............................
NIP…………………….
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
b. Perikatan dan Penyelesaian Tagihan
c. PelaksanaanPErintah Pembayaran
d. Analisis Laporan Keuangan Instansi
e. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Analis Pengelola Keuangan APBN
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Analis Pengelolaan Keuangan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN yang lowong, Saudara .........
NIP ……………
jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT: ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................) KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAKEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN APBN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN jenjang .......... dengan angka kredit sebesar .......... (..........) KEDUA : ............................................………………………………………………...............**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA