Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

PERBAN Nomor 19 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.