Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan Gratifikasi.
4. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Badan Kepegawaian Negara yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
5. Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.