Correct Article 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Your Correction
