Correct Article 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan permohonan Banding Administratif;
b. penyiapan penyelenggaraan sidang persiapan, prasidang, dan sidang BPASN;
c. penyampaian surat penetapan tidak dapat diterima;
d. penyampaian keputusan BPASN;
e. pendokumentasian Banding Administratif;
f. pendokumentasian administrasi sengketa di pengadilan;
g. penyiapan bahan pengelolaan kegiatan dan anggaran, kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat BPASN.
Your Correction
