Correct Article 23
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1732); dan
b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1741), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
