Correct Article 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala sekretariat BPASN melalui kepala bagian tata usaha.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan diolah oleh Kepala Bagian Tata Usaha sebagai bahan laporan Kepala Sekretariat BPASN.
Your Correction
