Correct Article 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat BPASN bertanggung jawab:
a. mengawasi bawahan masing-masing dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
