Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat BPASN menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; b. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS atau keputusan PPK berupa pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; c. pelaksanaan analisis permohonan Banding Administratif yang masuk terkait kewenangan dan kedaluwarsa; d. pelaksanaan analisis bahan Banding Administratif untuk pembuatan risalah; e. penerimaan gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan; f. penyiapan kelengkapan administratif atas gugatan terhadap keputusan BPASN; g. pelaksanaan gelar perkara dan/atau koordinasi atas Banding Administratif; h. pelaksanaan gelar perkara dan/atau gugatan; i. penyusunan jawaban atas gugatan terhadap keputusan BPASN di pengadilan; j. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti pelanggaran disiplin atau pelanggaran lain yang mengakibatkan ditetapkan keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dan/atau bukti sanggahan yang diperlukan; k. penerimaan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK; l. pengolahan Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Tindakan PPK; m. pelaksanaan permintaan atau pengambilan bahan, keterangan, dan/atau bukti terkait dengan Banding Administratif atas Tindakan PPK; n. penyelenggaraan kegiatan beracara di pengadilan dalam rangka mempertahankan keputusan BPASN; o. penyelenggaraan prasidang dan sidang BPASN; p. penyiapan naskah keputusan BPASN; q. penetapan surat penetapan tidak dapat diterima Banding Administratif Pegawai ASN; r. penyampaian keputusan BPASN; s. penyelenggaraan administrasi persuratan BPASN; t. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan BPASN; u. pelaksanaan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain guna meminta keterangan untuk kepentingan peradilan; v. pelaksanaan dokumentasi dan pemeliharaan tata naskah keputusan BPASN dan bahan/bukti/dokumen yang terkait dengan Banding Administratif; w. penyelenggaraan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis terkait Banding Administratif PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, Tindakan PPK, dan substansi lain yang terkait tata cara Banding Administratif ke BPASN; x. pelaksanaan penyelesaian sengketa atas ditetapkannya surat penetapan atau keputusan BPASN; y. penyelenggaraan dukungan administrasi BPASN; dan z. pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas BPASN yang diberikan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua BPASN.
Your Correction