Correct Article 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(2) Fasilitas ruang simpan secara keseluruhan mencakup pemasangan kamera
pengawas (CCTV), kunci pengamanan ruangan, dan media simpan Arsip.
Your Correction
