Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis di lingkungan BKN meliputi penciptaan tabel yang berisi antara lain klasifikasi Arsip biasa/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia. (2) Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di Central File dan Records Center.
Your Correction