Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip kategori biasa/terbuka:
1. Arsip konvensional, disimpan pada rak dan/atau lemari Arsip;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan system.
b. Arsip kategori terbatas:
1. Arsip konvensional, di simpan pada filing cabinet;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal.
c. Arsip kategori rahasia dan sangat rahasia:
1. Arsip konvensional, disimpan pada lemari besi dan/atau brankas;
2. Arsip elektronik, dilakukan back-up secara teratur untuk pemulihan sistem, dokumen elektronik (termasuk database) harus dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak-pihak eksternal.
Your Correction
