Correct Article 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan BKN dimaksudkan untuk:
a. mendorong satuan kerja agar memberkaskan Arsip Dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar Arsip aktifnya;
b. memberikan petunjuk kepada satuan kerja agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan;
c. melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan realibilitas Arsip dapat tetap terjaga; dan
d. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan BKN bertujuan untuk:
a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN;
b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, dan aman;
c. tersedianya informasi BKN yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik sesuai dengan lampiran klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; dan
d. terjaminnya keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan.
Your Correction
