Correct Article 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BKN mencakup:
a. Maksud, tujuan, dan prinsip;
b. Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis;
c. Pengamanan Arsip Dinamis dan Sarana Prasarana; dan
d. Pejabat Pengelola Arsip.
Your Correction
