Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Des Dhoni Wiastanto, A.Md. NIP.198912102012032001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah DIII sebesar 60 Angka Kredit.
2) Diklat Prajabatan golongan II sebesar 2 Angka Kredit.
3) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sebesar 56 Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 118.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Des Dhoni Wiastanto, A.Md. sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Farid Nurhidayat, A.Md., NIP.198903062010121001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Pengolah Data pada Subdit Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Perbendaharaan (SPKPP). Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Farid Nurhidayat, A.Md, memperoleh 90 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pendidikan DIII sebesar 60 Angka Kredit;
2) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sebesar 5 Angka Kredit;
3) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara 20 Angka Kredit;
4) Penunjang tugas Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebesar 5 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Farid Nurhidayat, A.Md., sebesar 90, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Wahyu Bagus Nurcahyo, A.Md., NIP.198708152010121001, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, pangkat Penata muda, golongan ruang III/a pada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan dengan Angka Kredit 0,02. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,02 = 0,016.
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya
Sdri. Alfiah Kusumaningrum, A.Md. NIP. 198910272010122003, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Direktorat Sistem Perbendaharaan, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pengolahan data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,01 = 0,01.
3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
a. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Farid Nurhidayat, NIP. 19890306201021001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Analis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Selama menduduki jabatan Analis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Bagian Perbendaharaan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional di bidang perbendaharaan negara sebesar 6 Angka Kredit.
b) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sebesar 25 Angka Kredit.
c) Pengembangan profesi sebesar 7 Angka Kredit.
2) Unsur penunjang
Mengikuti 2 (dua) kali kegiatan seminar di bidang perbendaharaan negara sebagai peserta sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 40 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) sebesar 60 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 100 Angka Kredit. Maka, Sdr.
Farid Nurhidayat, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
b. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdr. Kukuh Sukma Pramana, NIP. 196707181993011002, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, menduduki jabatan Analis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Subdit Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan April 2019, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Mei 1967.
4. CONTOH KENAIKAN JABATAN PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA.
Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari Mahir Ke Penyelia wajib mengumpulkan Angka Kredit sebanyak 4 Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Ismail, A.Md., NIP.198403082007041002, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 160. Pada 3 (tiga) tahun berjalan, Sdr. Ismail, memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang bersangkutan memperoleh 14 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan di bidang Pembinaan/bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara = 8 Angka Kredit 3) Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 160 + 14 = 174.
b. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang bersangkutan memperoleh 15 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
= 4 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan di bidang Pembinaan/bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara = 7 Angka Kredit 3) Unsur Penunjang = 4 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 174 + 15 = 189.
c. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 14 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1) Diklat fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
= 2 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan di bidang Pembinaan/bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara = 8 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2022 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 189 + 15 = 204.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Ismail, A.Md adalah 204 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Ismail, A.Md, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
a. Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Triyanto, A.Md., NIP. 198505052005031001, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Triyanto, A.Md., memperoleh Angka Kredit sebesar 100 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir.
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdri. Alfiah Kusumaningrum, NIP. 199010162011042010, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 110.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Alfiah Kusumaningrum, memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdr. Muji Harto Pangestu, A.Md., NIP. 198909162010121001, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2018, dengan Angka Kredit kumulatif sebesar 62.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, Sdr. Muji Harto Pangestu, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sampai dengan 31 Maret 2019 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 1 April 2019 sampai dengan 31 Maret 2020 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Muji Harto Pangestu, harus mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 Angka Kredit.
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang ………. dengan angka kredit sebesar …….
(…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .....................
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
MEMUTUSKA N:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang ........ dengan angka kredit sebesar ……..
(…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .............
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA :
.....................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .............
TENTANG PENGANGKATAN PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama
: …………………….........................
b. NIP
: …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja
: …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........) KEDUA : .........................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA.................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
7. Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara/ TMT :
8. Masa Kerja golongan lama :
9. Masa Kerja golongan baru :
10. Unit Kerja :
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. PEMBINAAN/BIMBINGAN TEKNIS DI BIDANG PERBENDAHARAAN NEGARA
.........................
3. PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
.....................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN/BIMBINGAN TEKNIS DI BIDANG PERBENDAHARAAN NEGARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP.....................
LAMPIRAN X PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
CONTOH SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
.............................
NIP.
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang /TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
b. Pembinaan/Bimbingan Teknis di bidang Perbendaharaan Negara
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk :
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.
Salinan Sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ............................. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................) KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu
**) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara jenjang ..........
dengan angka kredit sebesar .......... (..........) KEDUA : ............................................………………………………………………...............**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA