Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul institusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. (5) Dalam hal Penugasan di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan. (6) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. (7) Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction