Correct Article 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk.
(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan.
(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.
(5) Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(7) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada institusi yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
(8) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian.
(10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) PPK Instansi Induk MENETAPKAN keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah.
(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan,
(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
