Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan/instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction