Correct Article 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional yang ditentukan pemerintah.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan organisasi internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau non Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional.
(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan organisasi internasional yang INDONESIA menjadi negara anggota.
(4) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
