Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Your Correction