Correct Article 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan institusi yang membutuhkan atau Penugasan dari Instansi Induk.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk.
(3) Keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
