Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada:
a. proyek pemerintah;
b. organisasi profesi;
c. organisasi internasional; dan
d. badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah.
(3) Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.
Your Correction
